28 Juli 2025/03 Shafar 1447 – Kitab kuning merupakan istilah khas dalam tradisi pesantren di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kitab kuning didefinisikan sebagai kitab keislaman berbahasa Arab, atau bahasa lainnya, yang menjadi rujukan utama dalam tradisi keilmuan Islam di lingkungan pesantren maupun madrasah berbasis pesantren.
Sejak abad ke-1 hingga ke-2 Hijriyah, eksistensi kitab kuning telah menjadi bagian penting dalam sistem pengetahuan Islam. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc. dalam siaran langsung di Radio Elshinta 90 FM Bekasi pada tanggal 11 April 2022. Beliau menegaskan bahwa kitab kuning mampu bertahan hingga hari ini karena memiliki khazanah keilmuan yang sangat luas dan mendalam.
Sebagai bagian dari upaya pelestarian dan penguatan literasi Islam klasik, Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Kakanwil Husnul Maram telah melaunching program muatan lokal kitab kuning pada 18 Juli 2023 di Pendopo Al Ikhlas, Kemenag Kabupaten Magetan. Program ini menjadi langkah strategis untuk memasukkan kitab kuning sebagai bagian dari kurikulum madrasah.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Madrasah Aliyah Bani Ali Mursyad PSM Banaran (MABAMBA), yang dikenal sebagai salah satu madrasah aliyah terbaik di Magetan, kini memasuki tahun kedua dalam penerapan kitab kuning sebagai muatan lokal. Pada tahun ini, metode pembelajaran yang digunakan adalah metode sorogan, yaitu metode klasik pesantren di mana santri membaca dan menjelaskan isi kitab secara langsung di hadapan guru. Guru kemudian memberikan koreksi dan penjelasan secara individual. Metode ini dinilai lebih efektif dalam mengukur kemampuan masing-masing santri dan memberikan pembinaan yang lebih terfokus.
Kitab kuning bukan hanya sekadar buku teks, tetapi menjadi fondasi penting dalam studi keislaman, mencakup berbagai cabang ilmu seperti fikih, tauhid, tafsir, hadis, tasawuf, serta ilmu alat seperti nahwu dan shorof. Meskipun ditulis dalam bahasa Arab klasik dan sering kali tanpa harakat, kitab kuning tetap menjadi sumber keilmuan yang kaya dan menantang, serta mendidik para santri untuk berpikir kritis dan mendalam.
Dalam peluncuran muatan lokal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magetan, Taufiqurrohman, menyampaikan harapannya agar pembelajaran kitab kuning dapat memperkuat peran madrasah dalam membina, membimbing, dan membentengi peserta didik dari ancaman degradasi moral yang kini semakin meresahkan masyarakat.
“Insya Allah, melalui kitab kuning, madrasah akan semakin siap mengawal generasi muda dengan ilmu yang kokoh dan akhlak yang mulia,” ujarnya.
Dengan perkembangan zaman yang begitu pesat, kitab kuning tetap menunjukkan relevansinya sebagai rujukan utama pendidikan Islam. Tidak hanya sebagai warisan literasi, tetapi juga sebagai alat untuk membentuk karakter, moral, dan pemahaman keagamaan yang mendalam di kalangan santri dan pelajar madrasah.
Aamiin ya rabbal ‘alamin.
