
Pada pembelajaran Fiqih kali ini, peserta didik kelas VIII D mempelajari materi tentang Memberi Hadiah dalam Islam.
Materi ini membahas pengertian hadiah, hukum memberi dan menerima hadiah, serta adab-adab yang harus diperhatikan agar pemberian hadiah menjadi amal kebaikan yang bernilai ibadah.
Melalui penjelasan guru dan diskusi kelas, siswa akan memahami bahwa memberi hadiah merupakan salah satu bentuk kepedulian dan kasih sayang yang dianjurkan dalam Islam.
Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk implementasi Hablum Minannas atau biasa disebut dengan menjaga hubungan baik dengan sesama manusia. Salah satunya dalam materi kali ini adalah memberi hadiah. Tanpa disadari pula memberi hadiah juga bentuk dari rasa menjaga silaturrahmi, toleransi dan tolong menolong terhadap sesama.
Dengan memberi hadiah, seseorang dapat mempererat ukhuwah, menumbuhkan rasa cinta dan persaudaraan, serta menghilangkan rasa iri dan dengki di antara sesama.
Pembelajaran berlangsung dengan suasana yang aktif dan penuh antusias. Peserta didik juga diajak untuk menanamkan nilai keikhlasan, tidak mengharap balasan, dan menjaga niat karena Allah SWT dalam setiap amal baik yang kita lakukan.
Semoga materi ini tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Oleh : (Desi Qoriana, S.Pd.I)
Subscribe Youtube MTs Bani Ali Mursyad PSM Banaran:
https://youtube.com/@mtsbanialimursyad?si=UAuXmeTBqzfJWugb
Follow Media Sosial Kami :
IG : https://www.instagram.com/mtsbanialimursyad?igsh=M3JoeHF2Znd1eHA=
FB: https://www.facebook.com/share/1AgSUFUKNF/
TikTok : https://www.tiktok.com/@mtsbanialimursyad?_t=ZS-8yEDOSyr0rd&_r=1
Info Admin PPDB
wa.me/+6282331588331 (Bu Narsiyah, S.Pd)
Atau klik link dibawah ini:
https://taplink.cc/ppdb_ypipsmbanaran